PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK
4 Agustus 2012 pukul 11:55
Apabila
SIM (Surat Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi,
pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu
ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
- Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
SUMBER
apa harus ujian lagi,klo sim c hilang...
ReplyDeletekalau ada keterangan kehilangan mungkin gak perlu gan
ReplyDeleteini yang dicari
ReplyDeletesolusi sim hilang sama dompetnya
terima kasih infonya