Menjadi Developer Perumahan Itu Mudah..!!
Tak
ada kata sulit bagi orang yang mau, setiap ada kemauan akan ada jalan,
begitu kata pepatah. Demikian pula dalam dunia bisnis properti. Tak
mesti harus punya perusahaan besar, PT atau CV, atau modal milyaran
untuk menjadi pebisnis properti. Hanya dengan beberapa (juta) rupiah,
anda bisa menjadi seorang developer. Ga percaya..?? Sudah banyak yang
membuktikan. Yang paling penting punya tekad kuat dan keberanian serta
tahu ilmu dan prosedurnya. Gimana prosedurnya..?? Baca artikel berikut
sampai habis... Selanjutnya action atau praktekkan, karena ada
pepatah Arab "al-'Ilmu bi la 'amal ka as-sajar bi la tsamar" (ilmu tanpa
praktek bagaikan pohon tanpa buah), yep.. ujung2nya hanya menjadi kayu
bakar..!!
Baiklah,
tak perlu panjang lebar, langsung saja kita ke inti pembahasan gimana
prosedurnya menjadi seorang developer, oke..? Ikuti langkah-langkah
berikut :
A. A. Persiapan
1. Periksa lahan (lokasi) perumahan.
2. Periksa tanah, bila masih segel diurus menjadi sertifikat.
3. Sertifikat dipecah menjadi per-kavling.
4. Periksa PBB, bila belum ada minta urus ke Kantor Pajak.
5. Land clearing (pembersihan lokasi).
6. Siapkan type dan model rumah yang akan dibangun.
7. Promosikan, bikin spanduk dan brosur.
B. B. Perizinan
1. Pengajuan IMB, supaya lebih mudah ajukan lewat Kelurahan setempat.
2. Siapkan copy tanda lunas PBB terakhir dan copy KTP developer/nasabah.
3. Isi Blanko IMB (tersedia di Kelurahan)
C. C. Pembangunan Rumah.
1. Rumah dibangun setelah ada pemesan (nasabah).
2. Persyaratan menjadi nasabah KPR sesuai yang ditentukan Bank pemberi KPR.
3. Pembangunan rumah sesuai gambar/pesanan.
4. Perhatikan/siapkan sarana air bersih dan listrik.
D. D. Pengajuan KPR
1. Periksa kelengkapan persyaratan nasabah sesuai yang diminta Bank pemberi KPR.
2. Pengajuan rumah untuk di LPA (survey) pihak Bank (atau yang ditunjuk).
3. Pengajuan permohonan KPR dengan melengkapi berkas yang diminta :
- Copy sertifikat (yang asli menyusul).
- Copy PBB terakhir.
- IMB asli.
- KTP & NPWP Pihak developer dan nasabah.
- Surat penawaran rumah lengkap dengan spesifikasi dan harga jual.
4. AJB dan Akad kredit yang melibatkan Anda, Nasabah dan pihak Bank serta notaris.
Mudah kan, sebenarnya ada tahapan terakhir yaitu puncaknya. Apa itu.?? Menunggu uang pencairan KPR mengalir ke rekening anda..!!
Ingat, baca dan praktekkan..!!
Salam Sukses Selalu.
N/B
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli bisa anda download disini.
2. Analisa Kelayakan Nasabah bisa anda download disini
sumber
No comments:
Post a Comment
semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan kritik saran dan pendapat anda :D