Kenali Jenis Surat Tilang Polisi (agar tidak tertipu)
Setiap kali kita beraktivitas kita sering menemukan polisi yang sedang
melakukan tugasnya dijalan raya, sering pula kita melihat polisi
melakukan razia kepada pengguna kendaran bermotor maupun yang
menggunakan mobil semua itu untuk kenyamanan dan keamanan berlalu
lintas.
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis-jenis surat tilang polisi: 1. Warna Merah
Surat tilang warna merah diberikan kepada pengguna motor yang melanggar tetapi tidak terima atas tuduhan ataupun kesalahannya, kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim.
3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning digunakan untuk arsip kepolisian sendiri
4. Warna Hijau
Warna hijau adalah untuk arsip pengadilan dan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai
5. Warna Putih Warna Putih untuk arsip kejaksaan dan jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
Lebih baiknya kita menghindari pelanggaran berlalulintas dan berkendaralah dengan bijak serta taati peraturan berlalulintas. Dan jangan berpikir untuk jalan damai dan jika ditilang selesaikanlah sesuai aturan yang ada.
Jadilah pelopor keselamatan berkendaraan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat keluarga dirumah dan ingatlah bahwa keselamatan anda lebih jauh lebih penting.
Terimakasih telah berkunjung dan kalau ada salah silahkan berkomentar.
sumber
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis-jenis surat tilang polisi: 1. Warna Merah
Surat tilang warna merah diberikan kepada pengguna motor yang melanggar tetapi tidak terima atas tuduhan ataupun kesalahannya, kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim.
Pada umumnya tanggal sidang,
maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di
Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
Warna
Biru juga diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang kena tilang. Cuma
bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal
ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta
surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda
melalui transfer pada bank yang dituju.
3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning digunakan untuk arsip kepolisian sendiri
4. Warna Hijau
Warna hijau adalah untuk arsip pengadilan dan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai
5. Warna Putih Warna Putih untuk arsip kejaksaan dan jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
Lebih baiknya kita menghindari pelanggaran berlalulintas dan berkendaralah dengan bijak serta taati peraturan berlalulintas. Dan jangan berpikir untuk jalan damai dan jika ditilang selesaikanlah sesuai aturan yang ada.
Jadilah pelopor keselamatan berkendaraan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat keluarga dirumah dan ingatlah bahwa keselamatan anda lebih jauh lebih penting.
Terimakasih telah berkunjung dan kalau ada salah silahkan berkomentar.
sumber
No comments:
Post a Comment
semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan kritik saran dan pendapat anda :D