Surat Tilang dan Bagaimana Membayar Denda Tilang
21 September 2013 pukul 10:01
Apabila
kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi
surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna
yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2.
Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan
setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar
denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang
ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.