hidup dan kenyataan gak selalu sama dengan harapan kita

di suatu kehidupan kita membutukan pengorbanan...apa yang kita inginkan harus ditukar dengan suatu pengorbanan...
pikirkan dengan terbaik...karna jika kau salah dengan pilihanmu terahir penyesalan akan selalu datang menghantui mu...

Mendengarkan Al Quran online

Listen to Quran

Friday, August 1, 2014

CARA PEMBUATAN BARU STNK HILANG

Proses Pembuatan baru STNK Hilang

28 September 2012 pukul 1:19
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

CARA MEMBUAT BARU SIM HILANG ATAU RUSAK

PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK

4 Agustus 2012 pukul 11:55
Apabila SIM (Surat Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
  3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

CARA BALIK NAMA KENDARAAN

Syarat dan Proses Balik Nama Kendaraan

17 Juni 2012 pukul 10:31
Syarat:
1. Cek Fisik Kendaraan
2. STNK Asli + FC
3. BPKB Asli + FC
4. FC KTP Pemilik kendaraan saat ini (KTP Pembeli)
5. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-

CARA PERPANJANG STNK TAHUNAN DAN LIMA TAHUN

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

17 Juni 2012 pukul 10:34


Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)

SURAT TILANG DAN DENDA TILANG

Surat Tilang dan Bagaimana Membayar Denda Tilang

21 September 2013 pukul 10:01


Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

JENIS TILANG UNTUK KENDARAKAN BERMOTOR

Daftar Tilang untuk Kendaraan Bermotor terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

17 Juni 2012 pukul 21:24
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


cara mutasi dan balik nama sepeda motor

yarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

11 Agustus 2012 pukul 20:07
  • Syarat Mutasi Kendaraan :