hidup dan kenyataan gak selalu sama dengan harapan kita

di suatu kehidupan kita membutukan pengorbanan...apa yang kita inginkan harus ditukar dengan suatu pengorbanan...
pikirkan dengan terbaik...karna jika kau salah dengan pilihanmu terahir penyesalan akan selalu datang menghantui mu...

Mendengarkan Al Quran online

Listen to Quran

Wednesday, November 26, 2014

JENIS SURAT TILANG POLISI

Kenali Jenis Surat Tilang Polisi (agar tidak tertipu)

Setiap kali kita beraktivitas kita sering menemukan polisi yang sedang melakukan tugasnya dijalan raya, sering pula kita melihat polisi melakukan razia kepada pengguna kendaran bermotor maupun yang menggunakan mobil semua itu untuk kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis-jenis surat tilang polisi: 1. Warna Merah
slip-merah

Surat tilang warna merah diberikan kepada pengguna motor yang melanggar tetapi tidak terima atas tuduhan ataupun kesalahannya, kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim.
Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
2. Warna Biru
slip-biru

Warna Biru juga diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang kena tilang. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
3. Warna Kuning
46efb90ec0871618c9cb8952886ea715_imresized

Surat tilang warna kuning digunakan untuk arsip kepolisian sendiri
4. Warna Hijau
Warna hijau adalah untuk arsip pengadilan dan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai
5. Warna Putih Warna Putih untuk arsip kejaksaan dan jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.

Lebih baiknya kita menghindari pelanggaran berlalulintas dan berkendaralah dengan bijak serta taati peraturan berlalulintas. Dan jangan berpikir untuk jalan damai dan jika ditilang selesaikanlah sesuai aturan yang ada.
Jadilah pelopor keselamatan berkendaraan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat keluarga dirumah dan ingatlah bahwa keselamatan anda lebih jauh lebih penting.
Terimakasih telah berkunjung dan kalau ada salah silahkan berkomentar.
  sumber

No comments:

Post a Comment

semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan kritik saran dan pendapat anda :D