hidup dan kenyataan gak selalu sama dengan harapan kita

di suatu kehidupan kita membutukan pengorbanan...apa yang kita inginkan harus ditukar dengan suatu pengorbanan...
pikirkan dengan terbaik...karna jika kau salah dengan pilihanmu terahir penyesalan akan selalu datang menghantui mu...

Mendengarkan Al Quran online

Listen to Quran

Monday, September 23, 2013

jakarta terbaru, Buang sampah sembarangan langsung kena denda Rp500.000

Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Langsung Didenda Rp500.000

Buang sampahBisnis-jabar.com, JAKARTA – Setiap individu warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan langsung dikenai denda antara Rp100.000-Rp500.000.
Sementara kelompok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut dia, akan dikenai denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta.

“Jadi ada saksi, nanti langsung ditindak ditempat,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, Rabu (28/8/2013).
“Angka tersebut jangan dianggap kecil, karena sifatnya adalah sebagai edukasi,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif sehingga tidak harus diputuskan melalui sidang.
Unu menjelaskan, penindakkan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan yang memiliki wewenang sebagai penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
“Karena mereka yang memiliki hak untuk menindak,” katanya.
Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda) No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 (1) C dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum.
“Kalau Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, sanksinya berupa pidana,” katanya.
Peraturan ini akan diberlakukan setelah sosialisasi. “Sekarang kami sosialiasi dulu,” katanya. (antara/ija)

sumber 

No comments:

Post a Comment

semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan kritik saran dan pendapat anda :D