hidup dan kenyataan gak selalu sama dengan harapan kita

di suatu kehidupan kita membutukan pengorbanan...apa yang kita inginkan harus ditukar dengan suatu pengorbanan...
pikirkan dengan terbaik...karna jika kau salah dengan pilihanmu terahir penyesalan akan selalu datang menghantui mu...

Mendengarkan Al Quran online

Listen to Quran

Tuesday, May 6, 2014

Sepesial May Day, Pekerja Harus Tau Nih!

Hari Kamis tanggal 1 Mei kemaren jadi kali pertama buat buruh bisa merayakan May Day tanpa harus mangkir dari pekerjaan. Soalnya, di tahun 2013, Presiden SBY udah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Nah, biasanya di tanggal 1 Mei itu, buruh se-Indonesia menunjukkan solidaritasnya dengan melakukan unjuk rasa, menuntut hak-hak buruh yang selama ini sering dikesampingkan atau dikebiri, juga isu-isu tertentu yang sering diutarakan buruh. Mungkin sebagian agan-aganwati udah tau hak-hak buruh apa aja. Tapi biar lebih lengkap lagi, ini bahasannya dari hukumonline.com gan. Cekidot!



1. Hak Cuti

Spoiler for Hak Cuti:
Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Hal ini disebut dalam Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Cuti tahunan itu sendiri sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus [Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan].

Cuti itu sendiri dalam UU Ketenagakerjaan dibagi-bagi jenisnya, Gan: ada cuti hamil, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti beribadah, dll. Misalnya untuk cuti hamil dan melahirkan, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)bulan sebelum saatnya melahirkan anak (lazim disebut, cuti hamil), dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan (sering disebut, cuti melahirkan) menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Penjelasan lebih lengkapnya, simak:
Hak Cuti Hamil Karyawan Part Time (Paruh Waktu)
Apakah Cuti Haid Harus dengan Surat Dokter?
Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?

2. Hak Upah Tidak Di Bawah Upah Minimum

Spoiler for Hak Upah Tidak Di Bawah Upah Minimum:
Larangan pengusaha untuk membayar lebih rendah daripada upah minimum telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha jika membayar pekerja lebih rendah daripada upah minimum dapat dilihat dari bunyi Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki upah minimum tersendiri, seperti halnya DKI Jakarta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 (“Pergub DKI Jakarta 189/2012”) yang berbunyi:
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.”

Lebih lanjut:
Jika Upah Pokok di Bawah UMP
Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?
UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum

3. Mogok Kerja

Spoiler for Mogok Kerja:
Mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137 UU Ketenagakerjaan). Sebagai suatu hak dasar, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan mogok kerja, salah satunya adalah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, 7 hari sebelum mogok kerja dilaksanakan.

Perlu agan tahu bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tetap mendapatkan upah (Pasal 145 UU Ketenagakerjaan).

Lebih lanjut:
Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja?
Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?
Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja


4. Lembur

Spoiler for Lembur:
Jika perusahaan ingin menyuruh pekerjanya untuk kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Bagi pihak perusahaan, harus diperhatikan juga bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur mempunyai kewajiban yaitu:
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”

Lebih lanjut, dibaca ya artikel-artikel berikut ini:
Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?
Apakah Uang Lembur Boleh Diganti Insentif?
Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?
Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu

5. Outsourcing

Spoiler for Outsourcing:
Kata ‘outsourcing’ ini seolah jadi kata wajib yg slalu ada di tiap aksi demo buruh. Baik itu pas May Day 1 Mei ato bukan. Buruh akan selalu meneriakkan penolakan trhadap outsourcing. Sebab outsourcing dianggap menghilangkan jaminan kepastian bekerja bagi buruh.

Klo dicari2, istilah ‘outsourcing’ emang gak bakalan agan temuin di UU Ketenagakerjaan. Yang ada adalah penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain. Hal ini ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan.

Ada dua jenis ‘outsourcing’ gan. Pertama adalah pemborongan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain. Sbg contoh, perusahaan outsourcing yg melaksanakan rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan lain. Biasanya mulai dari seleksi administrasi sampai tes kesehatan.

Jenis outsourcing kedua adalah penyediaan jasa pekerja. Contohnya yg lagi hangat di pemberitaan adalah karyawan PT ISS yg ditempatkan di JIS sbg petugas kebersihan. Berdasarkan peraturan, outsourcing jenis ini terbatas hanya pada lima jenis pekerjaan, yaitu: cleaning service, security, catering, usaha penyediaan angkutan buruh, serta usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan.

Mau tau lebih lengkap ttg outsourcing? Baca artikel2: ini aja gan
Pergantian Vendor dan Pengaruhnya kepada Pekerja Outsourcing
Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya)
Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Tetap?

6. Sistem Kerja Kontrak

Spoiler for Sistem Kerja Kontrak:
Sama dengan ‘outsourcing’, sistem kerja kontrak juga sering disuarakan buruh dalam setiap aksi demonstrasinya. Alasannya juga karena tidak adanya jaminan kepastian bekerja. Buruh khawatir sewaktu-waktu dapat diputuskan kontraknya tanpa mendapat pesangon apapun.

Di dlm UU Ketenagakerjaan, sistem kerja kontrak ini disebut dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masalah PKWT ini diatur dalam Pasal 55 sampai pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

Hal penting yg harus agan/aganwati ketahui adalah PKWT ini tdk bisa diberlakukan utk semua jenis pekerjaan dan tanpa pembatasan waktu.

PKWT hanya bisa dilakukan utk beberapa jenis pekerjaan tertentu dan waktunya terbatas. Kalo ketentuan ini dilanggar, PKWT itu demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ karyawan permanen).

Lebih jelas baca artikel2 ini aja gan:
Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak
Karena Buta Hukum, 10 Tahun Berstatus Karyawan Kontrak
Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT

7. Tunjangan Hari Raya

Spoiler for Tunjangan Hari Raya:
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) secara khusus tidak diatur di dalam UU, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. (Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994).

Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Lebih jelas:
Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Ketentuan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri
Masalah Besaran THR dan Pemotongan Gaji Karena Cuti Bersama
Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

8. Pesangon

Spoiler for Pesangon:
Pesangon itu sebenarnya diberikan oleh pengusaha kepada buruh kalau ada pemutusan hubungan kerja secara tidak sukarela. Dengan kata lain, bukan mengundurkan diri atau resign ya gan.

Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lebih jelas:
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?
Kesepakatan PHK dan Kompensasi Pesangon yang Lebih Menarik

itu dia penjelasannya gan. Siapa tau agan ada yang punya pengalaman atau pertanyaan lebih lanjut, silahkan share di sini gan!

(hot)


SUMBER 

No comments:

Post a Comment

semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan kritik saran dan pendapat anda :D